Home | Visi Misi  | Dasar Hukum  | Tugas pokok  | StatistikStruktur Organisasi | Hubungi Kami
 

Tugas Pokok Dinas Perkebunan

Tugas pokok Dinas Perkebunan adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi, tugas Dekonsentrasi dan Tugas pembantuan serta kewenangan yang diserahkan Kabupaten/ Kota kepada Provinsi.

Sedangkan fungsi Dinas Perkebunan adalah perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya, pemberian perijinan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya dan kebijakan yang ditetapkan Gubernur, sebagaiberikut :

  • Penyusunan pedoman penyelenggaraan inventarisasi dan pemetaan kebun yang meliputi pemetaan batas kebun dan hutan serta pengembangan perkebunan pada kawasan budidaya, berdasarkan jenis komoditas.
     
  • Penyusunan pedoman pengwilayahan perkebunan.
     
  • Pelaksanaan pengawasan & pengendalian, pemanfaatan lahan perkebunan pada wilayah pengembangan perkebunan.
  • Pembinaan pengolahan hasil perkebunan pada kawasan pengembangan perkebunan.
     
  • Penyusunan perencanaan makro perkebunan lintas kabupaten/ kota.
     
  • Penyelenggaraan perizinan, bimbingan usaha, pemanfaatan lahan dibidang usaha perkebunan lintas kabupaten/kota.
     
  • Pelaksanaan pengawasan perbenihan, pupuk, pestisida, alat dan mesin perkebunan.
     
  • Pembinaan dana pengawasaan pelaksanaan rehabilitasi, intensifikasi, ekstensifikasi dan diverifikasi budidaya perkebunan.
     
  • Penyusunan pedoman kebijaksanaan penanganan perlindungan tanaman dan pengamatan, pengawasan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) serta Pengendalian Hama Terpadu (PHT) tanaman perkebunan.
     
  • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan pengembangan teknologi terapan dibidang perkebunan.
     
  • Penyelenggaraan koordinasi dan pengujian teknologi dalam rangka penerapan teknologi ajuran.
     
  • Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dalam benntuk leges, iuran, retribusi dan lain- lain dalam rangka menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
     
  • Penyelenggaraan promosi komoditas/ hasil perkebunan.
     
  • Penyelenggaraan administrasi/ tata usaha Dinas Perkebunan.

Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Utara
Kompleks Perkantoran Pertanian – Kalasey
0431-838638 ; FAX. 0431-831260
Copyright (c) 2010