Tugas Pokok Dinas Perkebunan
Tugas
pokok Dinas Perkebunan adalah
melaksanakan kewenangan desentralisasi,
tugas Dekonsentrasi dan Tugas pembantuan
serta kewenangan yang diserahkan
Kabupaten/ Kota kepada Provinsi.
Sedangkan fungsi Dinas Perkebunan adalah
perumusan kebijakan teknis sesuai
lingkup tugasnya, pemberian perijinan
dan pelaksanaan tugas sesuai dengan
lingkup tugasnya dan kebijakan yang
ditetapkan Gubernur, sebagaiberikut :
-
Penyusunan pedoman penyelenggaraan
inventarisasi dan pemetaan kebun
yang meliputi pemetaan batas kebun
dan hutan serta pengembangan
perkebunan pada kawasan budidaya,
berdasarkan jenis komoditas.
-
Penyusunan pedoman pengwilayahan
perkebunan.
-
Pelaksanaan pengawasan &
pengendalian, pemanfaatan lahan
perkebunan pada wilayah pengembangan
perkebunan.
-
Pembinaan pengolahan hasil
perkebunan pada kawasan pengembangan
perkebunan.
-
Penyusunan perencanaan makro
perkebunan lintas kabupaten/ kota.
-
Penyelenggaraan perizinan, bimbingan
usaha, pemanfaatan lahan dibidang
usaha perkebunan lintas
kabupaten/kota.
-
Pelaksanaan pengawasan perbenihan,
pupuk, pestisida, alat dan mesin
perkebunan.
-
Pembinaan dana pengawasaan
pelaksanaan rehabilitasi,
intensifikasi, ekstensifikasi dan
diverifikasi budidaya perkebunan.
-
Penyusunan pedoman kebijaksanaan
penanganan perlindungan tanaman dan
pengamatan, pengawasan Organisme
Pengganggu Tanaman (OPT) serta
Pengendalian Hama Terpadu (PHT)
tanaman perkebunan.
-
Penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan teknis dan pengembangan
teknologi terapan dibidang
perkebunan.
-
Penyelenggaraan koordinasi dan
pengujian teknologi dalam rangka
penerapan teknologi ajuran.
-
Penyusunan Rancangan Peraturan
Daerah dalam benntuk leges, iuran,
retribusi dan lain- lain dalam
rangka menunjang Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
-
Penyelenggaraan promosi komoditas/
hasil perkebunan.
-
Penyelenggaraan administrasi/ tata
usaha Dinas Perkebunan.
|